Waspada, Ini Hukum Produk Berbahan Kulit Hewan

Foto Koleksi admin

Dalam perkembangan fashion, kulit hewan adalah salah satu bahan baku tata busana yang banyak digandrungi konsumen. Dengan proses penyamakan, kulit hewan, kerap digunakan untuk pembuatan pakaian, tas, interior kendaraan, furnitur, dan sebagainya.

Karena sifatnya yang fleksibel dan tahan lama, beberapa brand fashion mewah, telah menjadikan kulit sebagai bahan baku produksinya. Bahkan, brand termashur semacam Channel, Prada, Hermes, dan sebagainya, juga menjadikan produk-produk dengan bahan baku kulit sebagai display utama. Pun, beberapa brand mobil tersohor selalu menyematkan kulit sebagai bagian dari interior kendaraan.

Namun pernahkan kita terpikir, pakaian yang terbuat dari kulit hewan itu adalah bagian dari bangkai binatang? Lantas, apakah pakaian tersebut saat dikenakan akan menjadi najis ataukah halal saat digunakan?
Samak adalah proses menghilangkan lender-lendir dan hal-hal basah dari kulit yang menyebabkan kulit berbau busuk dan rusak Proses itu dilakukan sampai kulit tersebut tidak dapat membusuk jika direndam di dalam air.

Penyamakan dilakukan untuk mengubah kulit mentah yang mudah rusak oleh aktivitas mikroorganisme, proses kimia maupun fisik menjadi kulit tersamak yang lebih tahan terhadap faktor-faktor perusak.Yaitu dengan memasukkan bahan penyamak ke dalam jaringan kulit yang berupa jaringan kolagen sehingga terbentuk ikatan kimia antara keduanya menjadikan lebih tahan terhadap faktor perusak.

Adapun zat penyamak bisa berupa penyamak nabati, sintetis, mineral, dan penyamak minyak. Penyamakan kulit terdiri atas banyak proses panjang. Secara garus besar proses itu dibagi menjadi tiga bagian, yaitu proses awal (beam house atau proses rumah basah), proses penyamakan, dan finishing.

Dalam hukum fikih, seluruh kulit binatang termasuk bangkai dapat disamak. Hukumnya pun disebut suci, kecuali kulit anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya. Kenapa? Karena kulit anjing dan babi tidak dapat suci sekalipun disamak. Kedua binatang tersebut telah dihukumi najis sejak masih hidup.

Sedangkan yang disebut bangkai adalah setiap binatang yang mati tanpa disembelih menurut hukum Islam. Termasuk juga binatang yang dagingnya haram dimakan meskipun hewan tersebut disembelih menurut hukum Islam atau binatang yang dagingnya halal dimakan tetapi cara penyembelihannya belum memenuhi syarat. Akan tetapi, yang disebut suci setlah disamak hanyalah kulit dari bangkai tersebut, sementara tulang dan rambut (bulu) bangkai binatang hukumnya  tetap najis.

Dalil bahwa kulit bangkai hukumnya menjadi suci jikalau disamak adalah hadis riwayat Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata: Saya telah mendengar Rasululah SAW bersabda:
إذَا دُبِغَ الإهَابُ فَقَدْ طَهرَ
“Kulit bangkai apabila telah disamak, maka dia menjadi suci.” (HR. Muslim)

Sumber : Kitab At-Tadzhib fii Adillah Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib
Penulis : Prof. Dr. Mushthafa Dib al-Bugha

  • source : nusantaramengaji

Loading


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *