Ziarah Kubur: Dasar, Hukum, dan Adab untuk Perempuan

Ilustrasi Ziarah Kubur
Ilustrasi Ziarah Kubur

Cyber Pesantren – Ziarah kubur adalah amalan yang memiliki dasar dari hadis Rasulullah SAW, salah satunya diriwayatkan oleh Buraidah. Selain sebagai sarana untuk mendoakan orang yang telah meninggal, ziarah kubur juga mengingatkan kita akan kehidupan setelah mati dan menguatkan keimanan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah, karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujran’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim)

Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa ziarah kubur disyariatkan dalam Islam. Tujuan utamanya adalah untuk mengingat kematian, memperkuat keimanan, serta meningkatkan kesadaran akan kehidupan akhirat.

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid Menurut Empat Mazhab

Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum ziarah kubur bagi perempuan, terutama bagi yang sedang haid. Berikut adalah pendapat dari masing-masing mazhab:

  1. Mazhab Hanafi
    Mazhab Hanafi membolehkan perempuan untuk berziarah kubur, baik dalam keadaan haid maupun suci. Namun, mereka memakruhkan ziarah jika menyebabkan tangisan berlebihan atau ratapan yang dilarang dalam Islam.

  2. Mazhab Maliki
    Mazhab Maliki membedakan hukum ziarah kubur berdasarkan usia dan kondisi perempuan. Perempuan tua yang tidak menarik perhatian laki-laki boleh berziarah, tetapi bagi perempuan muda, hukumnya makruh karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

  3. Mazhab Syafi’i
    Mazhab Syafi’i membolehkan perempuan untuk berziarah kubur, termasuk yang sedang haid, selama mereka menjaga adab-adab yang berlaku. Namun, jika ziarah menyebabkan fitnah atau ratapan berlebihan, hukumnya menjadi makruh.

  4. Mazhab Hanbali
    Mazhab Hanbali lebih ketat, dengan sebagian ulama dalam mazhab ini melarang perempuan berziarah kubur secara mutlak karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Adab Ziarah Kubur bagi Perempuan

Bagi perempuan, terutama yang sedang haid, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan agar ziarah kubur tetap sesuai dengan syariat Islam:

  • Berpakaian Sopan: Perempuan yang berziarah harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak mencolok agar tidak menarik perhatian.
  • Tujuan Ziarah: Tujuan utama ziarah adalah untuk mengingat kematian dan berdoa bagi orang yang telah meninggal.
  • Larangan Ratapan: Islam melarang ratapan atau tangisan histeris saat berziarah karena dapat menunjukkan ketidakikhlasan terhadap ketentuan Allah SWT.
  • Hindari Tabarruj: Perempuan dilarang melakukan tabarruj (berdandan berlebihan), menampar-nampar pipi, atau merobek pakaian sebagai bentuk ekspresi kesedihan yang berlebihan.
  • Doa dan Salam: Sebelum masuk ke area makam, dianjurkan untuk membaca salam dan doa bagi ahli kubur.

 

Bagi perempuan haid yang ingin berziarah, dianjurkan untuk membaca doa. Meskipun sedang dalam keadaan haid, mereka tetap dapat berdoa dan memohon ampunan bagi ahli kubur.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ…

Artinya:

“Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya…”

Itu dia hukum ziarah kubur bagi perempuan haid menurut 4 mazhab. Dari penjelasan di atas, perempuan haid tetap boleh berziarah kubur menurut mayoritas ulama asalkan menjaga adab. Karena itu, muslimah sebaiknya memahami ketentuan dan adabnya agar sesuai dengan tuntunan Islam. []

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *